DELAPAN anggota Ombudsman akan segera mengagendakan rapat pleno untuk membahas pembentukan majelis etik yang akan menyidangkan dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Anggota Ombudsman Nuzron Joher mengatakan pimpinan Ombudsman akan membahas hal tersebut dalam rapat pleno.
“Kami akan melakukan pleno pimpinan delapan orang terkait hal tersebut,” kata Nuzron, Senin, 20 April 2026. Ia menyatakan Ombudsman saat ini masih mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Hery.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel. Jaksa menyebut Hery menerima gratifikasi senilai Rp 1,5 miliar untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
LHP tersebut mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada PT Toshida Indonesia. Laporan itu diduga merupakan titipan PT Toshida Indonesia yang tidak menerima perhitungan PNBP dari Kementerian Kehutanan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menjerat Hery dengan Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Ombudsman di Simpang Jalan
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·