Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar Berakhir Melalui Restorative Justice

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, menyatakan perkara hukumnya telah selesai melalui proses restorative justice (RJ) pada Rabu (15/4/2026). Kepastian hukum tersebut diklaim setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian proses mediasi dan persyaratan hukum telah terpenuhi. Kedatangannya ke markas kepolisian di Jakarta Selatan tersebut bertujuan untuk melakukan finalisasi administrasi penghentian perkara bagi kliennya.

"Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final. Di dalam intinya kami boleh katakan sudah selesai semua," kata Jahmada Girsang, Kuasa Hukum Rismon Sianipar sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Meskipun Jahmada mengaku sudah mengantongi dokumen penyelesaian perkara tersebut, ia belum merinci detail isi dokumen tersebut. Ia memilih untuk menunggu pernyataan resmi dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait rincian penghentian penyidikan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Jumat (10/4) menjelaskan bahwa proses restorative justice memerlukan persetujuan dari pihak pelapor atau korban. Setelah ada kesepakatan antar pihak, penyidik kemudian melakukan gelar perkara internal dan eksternal untuk menentukan kelayakan penghentian kasus.

Rismon merupakan salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam perkara dugaan ijazah palsu ini. Langkah hukum serupa melalui restorative justice sebelumnya juga telah diajukan dan dikabulkan bagi dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya dalam perkara yang sama, termasuk Roy Suryo. Status hukum tersangka lain akan ditentukan melalui mekanisme gelar perkara khusus guna menindaklanjuti perkembangan penyidikan di lapangan.