Riani (45), ibu dari remaja berinisial MR (16) yang menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/3) malam, mendesak polisi tetap memproses hukum pelaku.
Riana juga akan melapor ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri jika hingga pekan ini tidak ada kejelasan penanganan kasus tersebut.
“Kalau sampai minggu ini saya belum dapat kabar juga soal perkembangan kasusnya, saya akan lapor ke Kapolda. Saya butuh kepastian, bukan janji,” kata Riani saat ditemui kumparan, Selasa (21/4).
Riani menegaskan, ia menginginkan para pelaku tetap dihukum meski masih berstatus anak di bawah umur.
“Saya cuma minta keadilan buat anak saya. Jangan karena mereka di bawah umur terus dibebaskan. Harus tetap dihukum sesuai aturan,” ujarnya.
Kronologi Kejadian Versi Keluarga
Peristiwa itu terjadi usai MR berpamitan untuk bermain dengan teman-temannya setelah berbuka puasa. Sekitar pukul 20.30 WIB, keluarga mendapat kabar korban ditemukan dalam kondisi terluka.
“Dia pamit main seperti biasa. Tiba-tiba kakaknya lihat ada kerumunan di warkop, ternyata itu adiknya,” kata Riani.
Dari rekaman CCTV yang diperoleh melalui kepolisian, MR diserang saat sedang berjalan kaki. Ia dikejar dua sepeda motor yang membawa lima orang.
“Anak saya lagi jalan di pinggir, tiba-tiba dikejar dari belakang. Yang nyiram dua orang di motor depan, pakai gayung berisi air keras,” ujarnya.
Akibat serangan itu, cairan mengenai bagian wajah dan leher korban, menyebabkan luka serius.
Korban Alami Katarak dan Luka Parah
Riani mengungkapkan, kondisi anaknya hingga kini masih dalam tahap pemulihan. MR telah menjalani tiga kali operasi pengangkatan jaringan kulit mati dan satu kali operasi cangkok kulit.
“Lukanya parah, terutama di leher. Sekarang habis cangkok kulit, diambil dari paha jadi pahanya juga sakit,” katanya.
Selain itu, MR juga mengalami gangguan penglihatan.
“Matanya sekarang katarak, jadi penglihatannya buram dan silau. Dokter belum bisa pastikan bisa pulih atau tidak,” ujarnya.
MR sebelumnya dirawat selama 19 hari di RSUD Tarakan dan hingga kini masih kesulitan berbicara serta makan akibat luka yang belum pulih sepenuhnya.
Di sisi lain, Riani juga mengaku kecewa karena kedua pelaku sempat ditangguhkan penahanannya. Ia bahkan mendapat informasi pelaku masih bisa beraktivitas di luar rumah.
“Saya dengar mereka masih bisa main. Sementara anak saya seperti ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menyatakan penangguhan penahanan dilakukan atas permohonan orang tua pelaku, dengan jaminan tidak akan menghambat proses hukum.
“Kedua anak ditangguhkan penahanannya dikarenakan adanya permohonan dari orang tua dan menjamin tidak akan mempersulit proses penyidikan,” ujar Rita dalam keterangannya, Senin (20/4).
Meski demikian, polisi memastikan kasus tetap berjalan dan berkas perkara telah dikirim kembali ke jaksa untuk dilengkapi.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan JPU agar berkas segera dinyatakan lengkap (P21) dan masuk ke tahap II,” ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·