Kasus Samin Tan, Kejaksaan Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Sedang Trending 2 jam yang lalu

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksan Agung memeriksa pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (Kementerian ESDM) di kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025. Kasus tersebut menyeret pengusaha tambang batu bara Samin Tan yang merupakan pemilik PT AKT.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari Kementerian ESDM sebagai saksi ya, untuk menerangkan apa yang terjadi,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi di kantornya Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

PT AKT diketahui telah kehilangan izin menambangnya sejak Kementerian ESDM mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) pada 2017. Namun meski sudah tidak berizin, AKT tetap melakukan penambangan hingga 2025 menggunakan dokumen terbang perusahaan lain. Artinya PT AKT telah menambang secara ilegal selama 8 tahun. 

Dalam hal ini, Kementerian ESDM merupakan kementerian yang berwenang melakukan pengawasan di sektor pertambangan. Di kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah pemilik PT AKT, Samin Tan; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Handry Sulfian; Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, Bagus Jaya Wardhana; dan General Manager PT OOWL Indonesia, Helmi Zaidan Mauludin.

Para tersangka bekerja sama agar kapal-kapal tongkang yang mengangkut batu bara PT AKT tetap bisa melewati perairan untuk tujuan diekspor. Padahal batu bara PT AKT ilegal. Kini kejaksaan masih mengembangkan pihak-pihak terkait di kasus ini.