PENGADILAN Negeri Tais di Bengkulu menanggapi salah satu hakimnya, Rafid Ihsan Lubis, yang namanya tercantum dalam struktur daycare Little Aresha, Yogyakarta, sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan. Juru Bicara PN Tais, Rohmat, mula-mula menyampaikan empati dan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha. Pengadilan menyadari bahwa kasus tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Rohmat membenarkan bahwa Rafid Ihsan Lubis merupakan hakim Pengadilan Negeri Tais yang menjabat sejak 23 Juni 2025. Ia kemudian menyoroti dugaan keterlibatan hakim tersebut dalam kepengurusan daycare Little Aresha. “Perlu kami sampaikan bahwa hal dimaksud merupakan tindakan individu yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan sebagai hakim,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 April 2026.
Ia menuturkan, saat ini Pengadilan Negeri Tais tengah menginvestigasi fakta yang sebenarnya. Langkah itu dilakukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah yang diperlukan sesuai ketentuan.
“Pengadilan Negeri Tais menghargai perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap peristiwa ini, dan mohon seluruh pihak untuk bersabar serta tetap menghormati proses yang sedang berlangsung,” ucap Rohmat. PN Tais, lanjut dia, berkomitmen menjunjung integritas dan memberikan pelayanan optimal kepada publik.
Sementara itu, Rafid menyampaikan klarifikasi atas namanya yang tercantum dalam struktur organisasi sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan yang menaungi daycare Little Aresha. Ia menyampaikan hal itu melalui surat yang Rohmat bacakan dalam konferensi pers pada Selasa, 28 April 2026, di Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang disiarkan secara daring. “Surat ini disusun tanpa paksaan,” kata Rohmat saat membuka konferensi pers, Selasa, 28 April 2026, dikutip dari YouTube PN Tais, Bengkulu.
Dalam surat itu, Rafid menyampaikan bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap anak, terlebih jika kekerasan itu menimbulkan trauma mendalam. Ia juga mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berharap proses hukum berjalan dengan baik serta tetap berfokus pada pemulihan korban.
Rohmat mengatakan, Rafid mengakui namanya memang tercantum secara administratif dalam struktur organisasi Yayasan Aresha Indonesia Center. “Nama yang bersangkutan tercantum dalam struktur organisasi,” ujar Rohmat.
Dalam suratnya, Rafid menjelaskan bahwa pada 2021 ia masih tinggal di Yogyakarta dan sedang mencari pekerjaan tetap. Saat itu, Alim dan Diyah menyampaikan bahwa Diyah memiliki usaha tempat penitipan anak yang telah berjalan, tetapi belum berbadan hukum.
Keduanya kemudian meminta Rafid meminjamkan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengurus badan hukum yayasan tersebut. Menurut Rafid, mereka beralasan kekurangan sumber daya manusia dan belum memenuhi syarat formal pendidikan untuk mendirikan yayasan.
Rohmat mengatakan, Rafid menyetujui permintaan itu karena berniat membantu Alim dan Diyah. “Niatnya hanya membantu.”
Namun, setelah badan hukum berdiri, Rafid meminta agar pengurus menghapus namanya dari struktur kepengurusan yayasan. Apalagi saat itu ia tengah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan kemudian dinyatakan lulus. Pada 1 Maret 2022, Rafid kembali ke Jakarta untuk menjalani penugasan CPNS di Mahkamah Agung.
Rafid mengklaim tidak mengetahui proses pendirian maupun pengelolaan yayasan tersebut. Ia mengatakan tidak mengetahui penerbitan akta notaris. Selain itu, ia menyatakan tidak pernah menghadap atau menandatangani akta notaris, serta tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk melakukan tindakan hukum atas namanya.
Rohmat mengatakan, Rafid juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menyertakan modal, mengikuti rapat, menerima honorarium, atau terlibat dalam pengambilan keputusan yayasan. “Yang bersangkutan tidak pernah ikut mengambil keputusan,” ujar Rohmat.
Rafid juga mengatakan bahwa pengurus yayasan tidak pernah menyampaikan laporan keuangan maupun operasional kepadanya. Hingga kini, ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait kepengurusan yayasan.
Meski demikian, Rafid mengakui telah lalai saat meminjamkan identitas pribadinya untuk pendirian badan hukum yayasan pada 2021. “Itu merupakan kesalahan dan kelalaian,” kata Rohmat saat membacakan surat tersebut. Atas kelalaian itu, Rafid menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarga. Ia juga meminta maaf kepada institusi Mahkamah Agung serta seluruh pihak terkait.
Pilihan Editor: Kasus Kekerasan di Tempat Penitipan Anak Terus Berulang
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·