KEMENTERIAN Kehutanan menyatakan mendalami alur peredaran kayu ilegal hasil perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Riau. Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, patroli polisi hutan di taman nasional itu menangkap tangan seseorang yang sedang menghanyutkan kayu olahan untuk dibawa ke luar dari wilayah konservasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Hari Novianto menjelaskan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhannya adalah mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi, serta melakukan kegiatan bertentangan dengan fungsi kawasan pelestarian alam.
Penyidik di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, kata Hari, sedang mendalami bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut. "Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan," ujarnya pada Kamis, 21 Mei 2026, seperti dilansir Antara.
Hari menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan TN Bukit Tigapuluh. Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Gakkum Kemenhut untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu sepeda motor, satu ponsel, dan satu HT (Handy Talkie). "Barang bukti juga didalami untuk membaca pola pergerakan dan komunikasi di lapangan," kata Hari.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan TN Bukit Tigapuluh merupakan salah satu bentang alam penting bagi pelindungan satwa liar, termasuk harimau Sumatera. "Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan pelindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik," kata Dwi Januanto.
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·