Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang habis puluhan tas mewah hasil rampasan perkara yang terkait dengan Sandra Dewi di Jakarta Selatan pada Kamis (21/5/2026). Seluruh barang bermerek tersebut laku terjual dalam acara BPA Fair 2026 bersama dengan sejumlah perhiasan sitaan.
Berdasarkan laporan dari Detikcom, puluhan tas bermerek dipamerkan di dalam satu ruangan di kantor BPA Kejagung dengan kertas bertuliskan 'sold' yang menempel di hampir seluruh produk. Komoditas yang dilelang tersebut mencakup total 84 tas mewah yang dikelompokkan ke dalam 55 lot penjualan.
Sistem penawaran dilakukan bervariasi dengan menyediakan opsi pembelian secara satuan maupun sistem paket. Jenis tas mewah yang ditawarkan terdiri dari berbagai lini mode ternama dunia, seperti Hermes, Louis Vuitton, Chanel, dan Dior.
Kepala BPA Kejagung Kuntadi memberikan konfirmasi mengenai keberhasilan penjualan seluruh komoditas tiruan bernilai tinggi tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa animo peserta membuat seluruh barang yang dipamerkan tidak tersisa.
"Tas dan perhiasan, alhamdulillah laku semua. Habis," ujar Kuntadi, Kepala BPA Kejagung.
Pelelangan ini melepas beberapa koleksi satuan dengan nilai yang kompetitif. Di antaranya terdapat satu unit tas Chanel model Classic Double Flap kelir abu-abu yang berpindah tangan dengan nilai Rp 93.368.000.
Selain merek tersebut, beberapa koleksi dari rumah mode Hermes juga diminati oleh para peserta lelang. Produk Hermes model Lindy 20 GWH stamp U tahun 2022 warna cokelat terjual senilai Rp 84.828.000, sedangkan varian Hermes Mini JYPSiere stamp B tahun 2023 laku di angka Rp 87.734.000.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·