KEJAKSAAN Agung masih memiliki peluang untuk mengajukan banding atas vonis bebas terhadap delapan terdakwa perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT Sritex yang diputus Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 7 Mei 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara Sritex masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Karena itu, menurut dia, jaksa masih dapat menempuh upaya hukum banding sesuai Pasal 361 huruf a dan c KUHAP baru. “Masih pakai yang lama, masih ada waktu untuk upaya hukum,” kata Anang melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Mei 2026.
Dalam KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan banding. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 244 ayat (4) KUHAP baru yang menyebut terdakwa yang diputus bebas harus dilepaskan dari tahanan sejak putusan dibacakan.
Namun, aturan berbeda berlaku untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Pasal 244 ayat (5) KUHAP baru masih membuka kemungkinan pengajuan upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.
Anang menjelaskan pihaknya merujuk pada Pasal 361 huruf a KUHAP baru yang mengatur bahwa perkara pidana yang masih berada dalam tahap penyidikan atau penuntutan tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Pasal 361 huruf c juga menegaskan bahwa perkara pidana yang terjadi sebelum KUHAP baru berlaku dan sudah dilimpahkan ke pengadilan serta memasuki tahap pemeriksaan tetap diadili menggunakan ketentuan KUHAP lama.
Delapan terdakwa yang memperoleh vonis bebas dalam perkara tersebut ialah Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng Pujiono, dan mantan Direktur Utama PT Bank DKI Babay Parid Wazdi.
Majelis hakim juga membebaskan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta, mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit dan Kelembagaan Bank DKI Priagung Suprapto, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, serta Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi.
Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Bank DKI Babay Parid Wazdi, Dodi S. Abdulkadir, memiliki pandangan berbeda. Dodi menilai jaksa tidak dapat mengajukan banding karena perkara tersebut seharusnya mengikuti ketentuan KUHAP baru. “Sesuai KUHAP harus pakai KUHP dan KUHAP baru,” kata Dodi pada Jumat, 8 Mei 2026.
Pilihan Editor: Upaya Penyelamatan Sritex
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·