Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Korupsi Nikel

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis, 16 April 2026.

Hery Susanto terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.19 WIB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Menurut laporan Liputan6.com, Hery yang baru menjabat selama enam hari itu langsung digelandang petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada media.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery diduga terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi bagi perusahaan pertambangan. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari hasil penyidikan di lapangan.

"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik Jampidsus setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif. Penahanan ini menarik perhatian publik karena Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat, 10 April 2026.

Hery dilantik bersama delapan anggota Ombudsman RI lainnya untuk menggantikan kepengurusan lama yang dipimpin oleh Mokhammad Najih. Berdasarkan data dari Liputan6.com, jajaran pimpinan yang baru dilantik tersebut meliputi Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona serta tujuh anggota lainnya termasuk Abdul Ghoffar dan Robertus Na Endi Jaweng.

Pihak Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi pertambangan di wilayah Sulawesi tersebut. Saat ini, tersangka Hery Susanto telah dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.