- Selasa, 26 Mei 2026 00:22 WIB
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika berjalan masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026). Kejagung menetapkan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) korupsi minyak goreng. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) berjalan menuju ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026). Kejagung menetapkan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) korupsi minyak goreng. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) berjalan menuju ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026). Kejagung menetapkan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) korupsi minyak goreng. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·