Kejagung Tahan Pemilik PT CBU Terkait Korupsi Tambang Batubara

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Kejaksaan Agung menahan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), Muhammad Juni Eka, pada Jumat, 15 Mei 2026, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mendalami penyimpangan yang terjadi selama periode 2016 hingga 2025.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, penetapan tersangka terhadap Muhammad Juni Eka menambah daftar pihak yang terseret dalam kasus ini. Ia diduga bekerja sama dengan pemilik manfaat PT AKT, Samin Tan, untuk memuluskan kegiatan ekspor batu bara meskipun izin tambang perusahaan tersebut telah dicabut oleh pemerintah.

Modus yang digunakan adalah penggunaan dokumen laporan hasil verifikasi yang isinya tidak benar demi mendapatkan surat persetujuan berlayar. Langkah ini memungkinkan Samin Tan beserta afiliasinya mengekspor komoditas secara ilegal dari lahan PT AKT yang izinnya sudah berakhir sejak 19 Oktober 2017.

"Izinnya telah dicabut dengan dikeluarkannya surat terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM 2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Penyidik menjerat Muhammad Juni Eka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dibawa menuju tempat penahanan sementara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka MJE [Muhammad Juni Eka] dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Anang.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang tersebut. Selain Muhammad Juni Eka dan Samin Tan, terdapat nama Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana, Kepala KSOP Rangga Ilung Handy Sulfian, serta seorang pihak swasta bernama Helmi Zaidan Mauludin.