Kejagung Tangkap Buron Kasus Kredit Fiktif Bank BRI Kalbar

Sedang Trending 3 jam yang lalu

TIM Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung menangkap buron kasus korupsi pemberian kredit fiktif yang tidak sesuai ketentuan di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar, Habib Mahendra. Pria 29 tahun asal Binjai Sumut ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Habib yang masuk dalam DPO ini ditangkap pada Rabu, 13 Mei 2026 di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya pada Kamis, 14 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Habib merupakan narahubung nasabah. Menurut Anang, Habib sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Tanggal 3 Juli 2025.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Medan. Pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru Erwin Handoko dan Moehammad Juned; mantan customer service BRI Kutalimbaru Joshua Adrian Sitompul; dan mantan mantri BRI Kutalimbaru  David Sloan.

Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar. Modus yang digunakan adalah memakai identitas nasabah untuk digunakan mengajukan kredit usaha rakyat atau KUR. Semua dokumen usaha itu dipalsukan dan uang yang cair dinikmati oleh para tersangka. Tempus kasus ini terjadi pada periode 2021-2024.