KEJAKSAAN Agung tengah menelusuri perusahaan-perusahaan yang pernah bertransaksi dengan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto soal jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan belum bisa menyebutkan perusahaan yang terlibat, tapi jumlahnya lebih dari satu.
“Sedang kami selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung atau ada perantaranya,” katanya pada Rabu, 13 Mei 2026. Pihak perantara yang dimaksud oleh Syarief adalah adalah orang-orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan dan menghubungi pihak Ombudsman RI.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya jaksa menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka atas jual beli LHP Ombudsman kepada PT Toshida Indonesia atau PT TSHI. Perusahaan tersebut memesan LHP yang isinya Ombudsman harus mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan soal hitungan penerimaan bukan pajak (PNBP) PT TSHI. Pemilik perusahaan selaku pemberi suap, Laode Sinarwan Oda juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini jaksa melebarkan penyidikan dengan menelusuri perusahaan lain yang juga diduga melakukan kecurangan serupa. Penyidik yang mengetahui kasus ini menyebutkan jaksa sudah mengantongi data 17 perusahaan di sektor tambang yang diduga bermain dengan Hery.
Kecurangan itu dilakukan saat Hery masih menjadi anggota Ombudsman dan mengampu Keasistenan Utama V yang bergerak di sektor energi. Sementara umur jabatannya sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 baru satu minggu ketika diciduk kejaksaan. “Ini kejadiannya di periodenya tersangka HS sebagai komisioner, ya,” kata seorang jaksa tersebut.
Atas perbuatannya Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 606 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·