Kejagung Temukan Markup Pengadaan Motor Listrik Makan Bergizi Gratis

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kejaksaan Agung menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup dalam proyek pengadaan kendaraan roda dua berbasis listrik untuk menyokong program Makan Bergizi Gratis dari Badan Gizi Nasional. Praktik culas tersebut diduga dilakukan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal selaku pihak penyedia barang agar nilai jual kendaraan mendekati pagu anggaran negara, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa manipulasi perkiraan harga tersebut dirancang bersama dengan oknum internal lembaga pembuat program.

"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," ujar Syarief, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa perusahaan pemenang tender tersebut sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor resmi penyedia armada operasional. "Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum. Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," lanjut Syarief, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Sebelum mencuatnya temuan penyidikan ini, mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sempat mengklaim memperoleh unit kendaraan tersebut dengan nominal Rp 42 juta per unit yang diklaim berada di bawah harga pasar resmi. Berdasarkan data sistem pengadaan Inaproc, PT Yasa Artha Trimanunggal mendaftarkan varian Emmo JVX GT senilai Rp 49,95 juta termasuk pajak, sedangkan tipe Emmo JVH Max dipatok Rp 48,84 juta, yang nilainya berbeda dari katalog resmi distributor Emmo Indonesia.