Kejagung Terbitkan SE soal Lembaga yang Bisa Hitung Kerugian Negara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara atas tindak pidana korupsi.

SE tersebut bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, atas nama Jaksa Agung. SE itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

SE tersebut dibuat untuk menanggapi beragam persepsi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXVI/2026 yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian negara.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan SE itu menjadi pengingat bagi jajaran jaksa di daerah agar tidak terjebak dalam tafsir yang tidak utuh terhadap putusan MK tersebut.

“Kita sudah ada Surat Edaran juga ke daerah-daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu (untuk menafsirkan). MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, enggak saklek seperti itu," kata Anang saat di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

Dalam poin surat edaran yang dimaksud, Kejagung menjelaskan bahwa Putusan MK itu tidak menyatakan adanya perubahan norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Artinya, soal lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara, Kejagung tetap memedomani putusan-putusan MK terdahulu.

Hal itu karena dalam Putusan MK terbaru, disebutkan bahwa BPK merupakan lembaga tambahan yang menghitung kerugian negara. Pernyataan ini pun dikutip dalam SE yang disebarkan oleh Kejagung.

“Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 hal. 39 paragraf kedua pada pokoknya menyatakan ‘...BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum’,” bunyi salah satu poin dalam SE Kejagung.

Dengan demikian, Anang mengatakan bahwa lembaga lain masih berwenang untuk menghitung kerugian negara. Termasuk di antaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Masih bisa (BPKP), masih bisa,” ucap Anang.

Penerbitan Surat Edaran ini pun diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh penuntut umum di Indonesia agar penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak terhambat.

"Bagi Penuntut Umum unsur kerugian negara merupakan salah satu unsur yang wajib dibuktikan dalam perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf d maka selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tulis poin kedua dalam surat edaran tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran tersebut, sejumlah lembaga masih tetap bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2024, terdapat empat instansi yang berwenang, di antaranya:

1. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

2. Inspektorat Jenderal atau badan yang memiliki fungsi pengawasan di instansi pemerintah.

3. Akuntan Publik tersertifikasi.

4. Jaksa Penuntut Umum dapat berkoordinasi dengan ahli untuk membuktikan kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK.

Atas hal ini, Anang pun mengingatkan agar masyarakat tak mudah percaya dengan informasi di media sosial dalam memaknai norma hukum. Ia meminta masyarakat untuk membaca secara utuh Putusan MK yang dimaksudkan ini.

"Baca saja secara utuh (poin-poin putusannya). Teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK)," jelasnya.

Putusan MK

Suasana Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih dijaga ketat pagi ini, Senin (10/6). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan

Sebelumnya, MK menegaskan badan yang berwenang untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi adalah BPK. Hal tersebut termuat dalam pertimbangan MK dari putusan No. 28/PUU-XXVI/2026 yang dibacakan pada 2 Maret 2026.

Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan," demikian pertimbangan MK.

Adapun dalam penjelasan pasal tersebut sebelumnya, penghitung kerugian negara hanya disebutkan yakni: "Yang dimaksud dengan 'merugikan keuangan negara' adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan."