Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis, 16 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi status hukum tersebut setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat yang ditemukan di lapangan selama proses penyidikan berlangsung.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," ujar Anang Supriatna dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Hery Susanto terpantau keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.19 WIB dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung menggiring tersangka menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di area parkir gedung tersebut.
Penetapan status tersangka ini menjadi sorotan karena Hery Susanto baru saja mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026, Hery merupakan satu dari sembilan anggota pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik yang baru saja dilantik untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Sebelum menduduki posisi puncak, Hery Susanto diketahui merupakan petahana yang menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan kembali terpilih melalui seleksi DPR RI pada awal tahun ini.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pengelolaan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·