Kejagung Tersangkakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (25/6/2026). Dilansir dari Detikcom, Yeka diduga menerima suap dari korporasi untuk meloloskan mereka dari jerat hukum korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Yeka diduga menerima aliran dana dari korporasi PT Wilmar Group. Imbalan tersebut diberikan atas manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menguntungkan pihak korporasi.

"Bahwa Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2026).

Pihak kejaksaan menegaskan telah mengantongi bukti transaksi tersebut meskipun belum melakukan penyitaan uang secara fisik. Transaksi diduga kuat dilakukan melalui rekening pihak ketiga atau nominee.

"Kalau aliran itu tidak harus uangnya kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang. Bentuknya rekening, ya. Bukti transfer ada, saksi ada. Rekening orang lain, dengan nominee," tutur Syarief.

Mengenai jumlah total uang suap yang diterima tersangka, Kejagung belum memberikan rincian nominal secara pasti. Proses penyidikan saat ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik.

"Nantilah itu, nanti (detailnya). Masih berjalan ya," tuturnya.

Tindakan penyuapan ini diduga memicu perubahan substansi laporan Ombudsman mengenai kelangkaan minyak goreng pada tahun 2022. Laporan tersebut dimanipulasi menjadi rekomendasi pencabutan aturan Domestic Market Obligation (DMO) demi mempermudah aktivitas ekspor.

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," ungkap Syarief.

Dokumen LHP yang telah dimanipulasi itu kemudian dibocorkan kepada tim hukum perusahaan untuk dijadikan bahan gugatan hukum. Hal tersebut sempat membuat tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group, divonis bebas (onslag) di tingkat Pengadilan Negeri.

"Setelah mendapatkan putusan PTUN dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam pledoi dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan atau onslag dari perkara tiga korporasi itu. Ya, sebagai pertimbangan," terang Syarief.

Yeka Hendra Fatika kini resmi menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.