Kejagung Tetapkan Agung Winarno Tersangka Pencucian Uang Zarof Ricar

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka baru dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, pada Kamis (16/4/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada pengembangan kasus suap yang menjerat Zarof Ricar sebelumnya. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penyidik menduga Zarof menitipkan sejumlah aset hasil korupsi kepada tersangka AW.

Penyidik menemukan berbagai dokumen bukti kepemilikan tanah atas nama terpidana Zarof Ricar saat melakukan penggeledahan di kantor milik AW. Selain dokumen lahan, tim Kejagung juga mengamankan sejumlah uang tunai dan logam mulia berupa emas di lokasi tersebut.

Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Zarof Ricar telah menghubungi AW sejak tahun 2025 untuk menitipkan aset-aset bernilai besar. Penitipan tersebut meliputi deposito bank, sertifikat tanah, uang tunai, hingga emas untuk dikelola oleh tersangka AW.

"Tersangka AW mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan sejak awal yang diduga aset itu berasal dari tindak pidana korupsi suap yang dilakukan saudara Zarof Ricar," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Tindakan AW diduga kuat merupakan upaya untuk mengaburkan sumber kekayaan yang diperoleh Zarof dari praktik suap dan gratifikasi. Saat ini, Zarof Ricar sendiri telah berstatus terpidana setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya pada 14 November 2025.

Vonis terhadap Zarof Ricar diperberat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara dari sebelumnya 16 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Hakim menyatakan perbuatan Zarof telah mencederai martabat institusi peradilan dan memicu prasangka buruk terhadap integritas hakim di Indonesia.

Dalam putusan banding tersebut, hakim juga memerintahkan perampasan harta benda milik Zarof untuk negara karena ia gagal membuktikan sumber uang senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Selain pidana badan, Zarof dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zarof Ricar awalnya terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kasus suap tersebut berkaitan erat dengan penanganan perkara kematian Dini Sera Afrianti yang sempat menarik perhatian publik secara luas.