Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 pada Kamis (15/04/2026).
Keputusan tersebut diambil tim penyidik setelah melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta. Sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz, Hery langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tim penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS [Hery Susanto]," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers di Jakarta.
Penetapan status tersangka ini terjadi hanya berselang tiga hari setelah Hery Susanto memulai masa kerjanya sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031. Sebelumnya, ia baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/04/2026).
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Hery diduga terlibat dalam upaya korupsi yang dilakukan oleh PT TSHI. Perusahaan tambang tersebut tengah menghadapi kendala terkait Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan.
PT TSHI diduga memberikan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Hery dengan tujuan agar Ombudsman mengeluarkan perintah koreksi kepada Kementerian Kehutanan. Surat koreksi tersebut berisi penilaian bahwa PT TSHI diperbolehkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar kepada negara.
"Tersangka HS ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a, 12 huruf b, pasal 5 dan pasal 606 KUHP yang baru," kata Syarief Sulaeman Nahdi. Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara yang merugikan tata kelola tambang nasional tersebut.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·