Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Tersangka Korupsi Izin Tambang

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto selaku beneficial owner PT Quality Success Sejahtera sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat pada Kamis, 21 Mei 2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kejaksaan mengeluarkan surat penyidikan resmi pada pertengahan Mei, dilansir dari Detikcom. Institusi hukum tersebut kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara rasuah ini.

"Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (21/5/2026).

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa sejauh ini baru ada satu orang yang secara resmi menyandang status sebagai tersangka dari pihak perusahaan swasta tersebut.

"Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," sambungnya.

Penyimpangan operasional diduga berlangsung selama sewindu sejak tahun 2017 hingga 2025. Perusahaan swasta ini disinyalir menjalankan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah konsesi yang telah ditentukan oleh otoritas berwenang.

"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," katanya.

Aktivitas ilegal tersebut berdampak langsung pada kerugian finansial negara yang saat ini penghitungannya sedang dirumuskan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Guna kepentingan proses penyidikan, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Sudianto di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.

Dalam rangkaian operasi penegakan hukum ini, penyidik kejaksaan juga telah mengamankan beberapa individu di wilayah Pontianak serta Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.