Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Samin Tan

Sedang Trending 3 jam yang lalu

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan yang menyeret pengusaha batu bara Samin Tan. Tersangka tersebut dari pihak swasta yakni pemilik PT CBU berinisial MJE.

“Menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya pada Kamis, 14 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anang menyebut MJE sebelumnya sudah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Penetapan itu dilakukan penyidik setelah memeriksa 80 saksi, penelaahan 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik.

MJE diduga bersekongkol dengan Samin Tan agar kapal-kapal yang mengangkut batu bara Samin tetap bisa diangkut. Padahal izin penambangan perusahaan Samin yakni PT Asmin Koalindo Tuhup telah dicabut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM pada 2017.

“Mereka bersama-sama menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar,” kata dia. 

MJE dikenakan Pasal 603 subsider Pasal 604 jo 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya tersangka baru, maka total ada lima tersangka di kasus ini. Selain Samin dan MJE, tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Handry Sulfian; Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup Bagus Jaya Wardhana dan General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin.