Kejagung tunggu sikap Anak Riza Chalid terkait vonis banding

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Namun perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena kami masih juga menunggu sikap dari penasihat hukum maupun sikap terdakwa atas putusan pengadilan tinggi tersebut,

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu sikap dari pengacara anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza terkait vonis banding dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Rabu (10/6).

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejagung Ardito Muwardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, namun putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Namun perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena kami masih juga menunggu sikap dari penasihat hukum maupun sikap terdakwa atas putusan pengadilan tinggi tersebut,” kata Ardito.

Baca juga: Hukuman uang pengganti anak Riza Chalid ditambah jadi Rp13,4 triliun

Dia menjelaskan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza selama 15 tahun, denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayarkan subsidar penjara 140 hari.

Sedangkan dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Muhammad Kerry pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar atau subsidair 190 hari.

Selain itu, kata dia, majelis hakim dalam tingkat banding dalam putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Kerry selain mengakibatkan kerugian negara, juga telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 miliar dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,5 triliun.

“Bahwa terhadap putusan tersebut kami mengusulkan kepada pimpinan agar menerima (putusan banding) dengan pertimbangan bahwa tuntutan sudah diakomodir pada pokoknya oleh putusan Pengadilan Tinggi, termasuk pembuktian kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti,” kata Ardito.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (10/6), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi Rp13,4 triliun dari sebelumnya Rp2,9 triliun.

Baca juga: Anak Riza Chalid jadi saksi mahkota di sidang korupsi Pertamina

Hakim Ketua Budi Susilo menyampaikan penambahan tersebut berasal dari kerugian perekonomian negara yang harus ditanggung Kerry sebesar Rp10,5 triliun.

Kerry dinyatakan telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus itu sehingga merugikan keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,45 triliun.

Perbuatan memperkaya diri dimaksud dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Baca juga: Anak Riza Chalid ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.