Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan memeriksa mantan Dirjen Bea Cukai Askolani pada Rabu (20/5) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis mengatakan penyidik ingin menggali lebih dalam soal tata niaga ekspor CPO.
"Dalam pemeriksaan, ditanyakan oleh penyidik di antaranya terkait dengan kebijakan dan regulasi terkait dengan tata niaga POME (palm oil mill effluent) itu," katanya.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga meminta dokumen dari Askolani sebagai tambahan keterangan.
"Ada dokumentasi-dokumentasi yang diminta," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus itu, yaitu LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai; MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru; ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
Kemudian, ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO; VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Penyimpangan yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda.
Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI.
Baca juga: Komisi III DPR minta Kejagung usut tuntas kasus ekspor CPO
Baca juga: Kejagung kembali geledah puluhan tempat terkait kasus ekspor CPO
Baca juga: Kejagung sita dokumen-mobil dari penggeledahan kasus ekspor CPO
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·