Kejaksaan Agung mengungkap peran Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk memanipulasi rekomendasi perhitungan penerimaan negara terkait tambang nikel pada Kamis (16/4/2026). Praktik rasuah ini diduga berkaitan dengan urusan administrasi PT TSHI dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa PT TSHI awalnya menghadapi kendala terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perusahaan tersebut kemudian berupaya mencari jalan keluar agar kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendapatkan koreksi dari lembaga Ombudsman.
"Kemudian, bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Syarief menambahkan bahwa pihak PT TSHI kemudian menjalin kesepakatan dengan Hery Susanto. Pemberian uang dilakukan oleh pimpinan perusahaan tersebut guna memuluskan koreksi kebijakan yang diinginkan.
"Kemudian, untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI," jelas Syarief.
Penyidik kini menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP. Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·