Kejaksaan Agung Gagal Lelang Kapal Tanker Iran Senilai Rp1,17 Triliun

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung hingga Rabu (15/4/2026) belum berhasil menjual kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan 1,24 juta barel minyak mentah ringan melalui proses lelang. Meskipun telah ditawarkan sebanyak dua kali sejak akhir 2025, aset sitaan negara tersebut masih belum mendapatkan pembeli.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, lelang yang dilaksanakan pada November 2025 dan Januari 2026 tersebut mematok nilai limit total sebesar Rp1,17 triliun. Para peserta lelang sebelumnya diwajibkan menyetorkan uang jaminan senilai Rp118 miliar untuk mengikuti proses perebutan aset yang kini berada di Perairan Batu Ampar, Batam tersebut.

Kapal tanker yang telah berusia 29 tahun ini diketahui masuk dalam daftar sanksi dan pembatasan oleh Amerika Serikat melalui Office of Foreign Assets Control (OFAC). Berdasarkan data Vesselfinder, kapal sepanjang 331 meter ini pertama kali berlayar pada 1997 dan memiliki lebar mencapai 58 meter.

PT Pertamina (Persero) menjadi salah satu dari 19 perusahaan yang sempat mengikuti tahapan aanwijzing atau pertemuan penjelasan lelang pada November lalu. Perusahaan migas pelat merah tersebut menyatakan ketertarikannya untuk mengkaji peluang pengadaan dari aset rampasan ini.

"Pertamina akan mengkaji setiap peluang pengadaan minyak mentah secara komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek komersial, teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," kata VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron, Rabu (15/4/2026).

Status hukum kapal ini merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm terhadap terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapten kapal tersebut divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena terbukti melakukan pembuangan limbah dan pemindahan minyak ilegal.

Kronologi penangkapan bermula saat Badan Keamanan Laut (Bakamla) memergoki MT Arman 114 melakukan aktivitas ship-to-ship ilegal dengan kapal MT S-tinos di Laut Natuna Utara. Tim pemantau menemukan adanya tumpahan minyak dan penggunaan sistem identifikasi otomatis (AIS) yang dimatikan untuk mengelabui petugas saat pemindahan muatan berlangsung.