Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia memusnahkan 14 jam tangan mewah tiruan milik terpidana kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Langkah tegas ini diambil dalam gelaran BPA Fair 2026 setelah seluruh barang bukti tersebut dipastikan tidak identik dengan produk asli berdasarkan hasil penelitian tenaga ahli.
Pemusnahan aset eksekusi ini disaksikan secara langsung oleh jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum. Pihak verifikator kompeten dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan PT Waktu Cerita Makna (Flekto) juga turut hadir sebagai saksi ahli dalam prosesi pemusnahan tersebut.
Proses penghancuran barang bukti dilakukan dengan memotong tali jam tangan terlebih dahulu menggunakan tang, kemudian kepingan jam dimasukkan ke dalam plastik bening untuk dihancurkan memakai palu. Semua jam tangan yang dimusnahkan mencakup berbagai merek ternama seperti Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe, Breguet, Vacheron Constantin, Antonie Preziuso, Hysek, dan Hublot.
"Untuk counterfeit, itu ada standar internasional. Namanya barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain lain," kata Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Narendra menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil keuntungan dari peredaran barang tiruan yang melanggar hukum. Tindakan pemusnahan ini menjadi langkah wajib demi melindungi hak kekayaan intelektual pemilik merek resmi sekaligus menjaga kepatuhan hukum.
"Ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu. Prosesnya tidak serta-merta oleh tenaga ahli, tetapi sebelumnya juga dalam persidangan sudah diakui oleh si pemiliknya dan tertuang dalam tuntutan maupun putusan," jelas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Anang menambahkan bahwa langkah transparan ini sekaligus mematahkan narasi liar di media sosial yang menuduh pihak kejaksaan telah menggelapkan barang sitaan tersebut.
"Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp 15 jutaan segitu," pungkas Anang.
"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo," kata Anang.
"Di mana dari hasil penyitaan dan hasil dari penelitian baik dari ahlinya bahwa ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu," sambungnya.
"Karena ini menyangkut barang palsu, ada hak HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan," kata Anang.
"Jadi, yang selama ini narasi-narasi yang beredar di media sosial bahwa katanya digelapkan, ini terjawab. Ini semua sejak awal penyitaan dititipkan di Pegadaian, kemudian diteliti oleh verifikator yang memang kompeten di bidangnya," katanya.
"Karena ini barangnya sifatnya palsu atau imitasi, nah di sinilah kita komitmen kita secara terbuka, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan penegakan hukum dan juga dalam memberikan kepastian hukum. Karena ini menyangkut barang palsu ada hak HAKI yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan." kata Anang.
Seluruh barang tiruan yang telah dihancurkan kini resmi dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Bersamaan dengan pemusnahan ini, BPA Fair 2026 yang berlangsung hingga 21 Mei 2026 tetap melanjutkan agenda pelelangan terbuka untuk aset-aset asli bernilai ekonomis tinggi seperti mobil mewah, perhiasan, dan tas mewah milik terpidana korupsi lainnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·