Kejaksaan Agung menyetorkan uang tunai senilai Rp 10,2 triliun ke kas negara sebagai hasil penagihan denda administratif dan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH pada Rabu (13/5/2026). Penyerahan dana tersebut dilakukan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Uang yang terkumpul terdiri dari denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp 3,4 triliun serta pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp 6,8 triliun. Prosesi penyerahan ini turut disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja lembaga, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Untuk disetorkan ke kas negara, yang berasal dari: pertama adalah penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp 3.423.742.672.359. Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp 6.846.309.214.105," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Langkah ini merupakan perwujudan transparansi Kejagung dalam mengelola hasil penertiban lahan negara. Burhanuddin menekankan bahwa seluruh perolehan dana telah diverifikasi untuk disalurkan kembali kepada rakyat melalui mekanisme kas negara.
"Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp 10.270.051.886.464," jelas ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Selain penyerahan uang, Jaksa Agung melaporkan keberhasilan negara dalam mengambil alih lahan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Sektor sawit tercatat menjadi penyumbang terbesar dalam penguasaan kembali lahan tersebut.
"Pertama, sektor perkebunan sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini, berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare," ucap ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Di sisi lain, sektor pertambangan juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan aset lingkungan negara. Lahan-lahan tersebut kini berada di bawah kendali pemerintah untuk dikelola sesuai regulasi yang berlaku.
"Sektor pertambangan. Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Kejaksaan Agung merinci bahwa lahan yang telah dikuasai didistribusikan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk BP Investasi Danantara. Pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara menerima pengelolaan lahan seluas 2,3 juta hektare hasil penertiban.
"Yang terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektare dari 29 subjek hukum. Pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum. Pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektare dari 159 subjek hukum. Dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum," jelas ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Secara kumulatif, perusahaan tersebut kini mengelola jutaan hektare lahan hasil kerja Satgas PKH. Penguasaan lahan ini mencakup penertiban izin konsesi dan kewajiban plasma yang selama ini terabaikan oleh para subjek hukum.
"Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektare," sambung ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·