Kejaksaan Agung Tahan Ketua Ombudsman RI Terkait Korupsi Tambang Nikel

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 pada Kamis, 16 April 2026. Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam manipulasi kewajiban pembayaran negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi status hukum Hery dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penyidik menetapkan inisial HS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Hari ini Kamis 16 April tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Penyidik mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Aliran dana ini diduga berkaitan dengan upaya penyelesaian masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan yang dihadapi perusahaan tersebut.

Dalam konstruksi perkara, PT TSHI mencari jalan keluar atas kendala perhitungan beban keuangan mereka. Hery Susanto kemudian diduga mengatur agar Ombudsman mengeluarkan koreksi terhadap surat dari Kementerian Kehutanan guna menguntungkan pihak perusahaan.

Melalui intervensi tersebut, Ombudsman memerintahkan agar PT TSHI diperbolehkan melakukan penghitungan mandiri terkait beban biaya yang harus dibayarkan kepada negara. Langkah ini dianggap menyimpang dari prosedur tata kelola pertambangan yang seharusnya berlaku.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Jampidsus melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi secara intensif. Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi pertambangan nikel ini.