PENYIDIK Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor Satuan Kerja Sumatera II Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Senin, 27 April 2026.
Penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023 dan 2024 yang berlokasi di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang. Nilai total anggaran proyek ini Rp 64 miliar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penggeledahan untuk mencari dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun. Penyidik juga mencari bukti elektronik terkait proyek tersebut
"Penggeledahan beberapa ruang kerja di antaranya ruangan kepala satuan kerja, ruang bagian keuangan atau perbendaharaan, hingga ruangan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terletak di lantai II dan III gedung kantor Satker Sumatera II," kata Rizaldi, Senin 27 April 2026.
Beberapa barang bukti yang disita Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, ujar Rizaldi, dokumen kontrak pembangunan perumahan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang dengan nilai total Rp 64 miliar. "Penyidik akan mendalami kerugian negara dalam pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun ini," ujar Rizaldi.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB dan masih berlangsung hingga berita ini ditulis. Rizaldi mengatakan pihaknya akan mendalami bukti yang disita sebelum menetapkan para tersangka.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·