Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai tersangka kasus pungutan liar terkait perizinan pertambangan pada Jumat (17/4/2026). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi praktik ilegal dalam sistem perizinan yang seharusnya berjalan secara daring.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, para tersangka tersebut meliputi Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Pihak kejaksaan mengendus adanya penyimpangan dalam proses birokrasi yang merugikan pemohon izin usaha.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyoroti adanya pungutan tidak resmi yang terjadi di tengah sistem Online Single Submission (OSS) yang sedang diterapkan pemerintah.
"Dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya telah dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission [OSS], tetapi ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur," ujar Wagiyo, Aspidsus Kejati Jatim.
Penyidik membeberkan bahwa para tersangka menggunakan modus memperlambat prosedur perizinan untuk memeras dana dari pemohon. Mereka menjanjikan percepatan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha pertambangan eksplorasi setelah menerima sejumlah uang tertentu.
Berdasarkan data penyidikan, nominal pungutan liar tersebut bervariasi tergantung pada jenis permohonannya. Pungutan untuk perpanjangan izin berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara untuk penerbitan izin pertambangan baru mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta. Untuk pengusahaan air tanah, tarif yang dipatok berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per permohonan.
Kejaksaan memperkirakan akumulasi pungutan bulanan yang dikumpulkan para tersangka mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta. Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai mencapai Rp2,36 miliar yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.
Penanganan perkara korupsi ini masih terus berjalan untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam struktur dinas. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga tengah melakukan pelacakan aliran dana guna mengungkap seluruh jaringan praktik pungutan liar di sektor perizinan tersebut.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·