ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyetorkan Rp9,7 miliar ke kas negara dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap serta hasil lelang barang rampasan negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi.
(Saharudin/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·