Kejati Sumut Buru Jesaya, Pemilik Perusahaan di Kasus 'Website Desa' Toni Aji

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Foto Toni Aji Anggoro saat digiring Jaksa. Foto: Amar Marpaung/kumparan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pengejaran terhadap Jesaya Ginting, pemilik CV Simalem Agro Technofarm (CV ATS) yang terlibat kasus dugaan korupsi mark up anggaran pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.

"DPO (Daftar Pencarian Orang) Jesaya Ginting belum dapat, artinya masih dalam upaya pengejaran," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dihubungi, Rabu (22/4).

Jesaya merupakan pemilik perusahaan tempat Toni Aji Anggoro bekerja.

Toni yang merupakan pekerja kreatif itu diupah Jesaya Rp 5,7 juta per satu website desa, dengan total 14 desa. Padahal anggaran yang dikucurkan kepada Jesaya sebesar Rp 10 juta per desa. Sisanya masuk ke kantong Jesaya.

Toni saat ini berada di bui. Sementara Jesaya buron dan masuk DPO.

Toni divonis melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026.

Awal Kasus

Jesaya Ginting menawarkan proposal paket pembuatan video profil desa senilai Rp 30 juta dan website desa sebesar Rp 10 juta. Tawaran tersebut kemudian diadopsi oleh sejumlah desa di Kabupaten Karo. Sumber dana untuk kegiatan profil dan website desa menggunakan anggaran dana desa masing-masing.

Dalam praktiknya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan dengan realisasi pekerjaan.

Kejati Sumut mengakui adanya kesamaan dengan kasus Toni Aji Anggoro dan Amsal Sitepu.

"Kayak Amsal (proyeknya). Dia (Toni) hanya pekerja, tapi hasil perhitungan inspektorat ada kerugian di situ," ucap Rizaldi.

Amsal Sitepu didakwa melakukan korupsi pembuatan video profil desa dan kini telah dibebaskan. Namun, Toni divonis penjara selama 1 tahun.

Demo di Depan PN Karo

Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Kasus Toni ini membuat sejumlah massa menggelar aksi di depan PN Karo pada Senin (20/4). Mereka menyampaikan 3 tuntutan:

  1. Membebaskan Toni Aji Anggoro dari segala tuduhan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Karo dan hakim, serta mengembalikan nama baiknya sebagai warga negara.

  2. Memecat dan memberhentikan jaksa dan hakim yang mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro karena tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara ini dinilai sebagai “tuntutan dan putusan sesat” yang mengabaikan bukti-bukti materiil dan hati nurani.

  3. Memulihkan nama baik Toni Aji Anggoro dari tuduhan sebagai terpidana korupsi.