Kejati Sumut Dalami Dugaan Perselingkuhan CPNS Deli Serdang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara atau Kejati Sumut mendalami dugaan perselingkuhan yang dilakukan salah satu calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang masuk daftar pelantikan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan telah menerima informasi soal dugaan tersebut dan tengah melakukan inspeksi terhadap yang bersangkutan.

“Kejati Sumut telah melakukan klarifikasi dan inspeksi kasus terhadap terlapor CPNS tersebut. Jika terbukti melanggar etika maka dikenakan sanksi ringan atau berat. Jika tidak terbukti maka inspeksi dihentikan,” kata Rizaldi saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kabar soal dugaan perselingkuhan tersebut ramai dibicarakan seusai sebuah karangan bunga tampak dikirimkan pada agenda pelantikan CPNS di Kejari Deli Serdang pada Senin, 25 Mei 2026. Berdasarkan foto yang ramai beredar, karangan bunga tersebut berisi pesan sindiran terhadap seorang CPNS berinisial TIUP yang disebut sebagai perebut lelaki orang atau pelakor.

Tempo mendapatkan gambar karangan bunga tersebut. Karangan bunga yang dimaksud berisi pesan sindiran yang menyebut TIUP sebagai perebut lelaki orang atau pelakor. Tampak karangan bunga tersebut diletakkan di depan gerbang kantor Kejari Deli Serdang.

“Selamat Sukses Dilantiknya Bumil Menjadi PNS. Hanya Gelar Title Sejatimu Pelakor,” demikian tulisan yang terpampang dalam sebuah papan hitam dengan bunga berwarna oranye, merah muda, dan hijau.

Rizaldi tidak membantah kabar bahwa karangan bunga tersebut diduga dikirimkan untuk TIUP. CPNS ini diketahui bertugas di Cabang Kejari Labuhan Deli dan termasuk dalam 28 CPNS yang akan dilantik.

Akibat kiriman bunga itu, agenda pelantikan atas total 28 CPNS pada hari itu dibatalkan Kejari Deli Serdang. Penjadwalan ulang pelantikan kemudian dilakukan hari ini, Selasa, 26 Mei 2026. Rizaldi menyampaikan, TIUP tetap dilantik bersama 27 CPNS lainnya. Namun, pihaknya tetap meneruskan inspeksi dan pemeriksaan internal atas dugaan perselingkuhan atasnya.

Bersamaan dengan dugaan perselingkuhan, santer kabar penerimaan TIUP turut menjadi sebab tersingkirnya sejumlah calon peserta lain. Namun, Kejati Sumut membantah tuduhan tersebut. “Kejati Sumut sudah menerima laporan mengenai isu perbuatan CPNS tersebut tentang perselingkuhannya, namun untuk menggeser peserta lain itu tidak benar,” tutur Rizaldi.