Kekerasan Anak di Daycare Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Sedang Trending 1 jam yang lalu

FORUM Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai kasus kekerasan terhadap anak di daycare atau fasilitas penitipan anak merupakan malpraktik bisnis dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus kekerasan di daycare kembali disorot setelah terjadi di daycare Little Aresha di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Ketua FKBI Tulus Abadi menegaskan, dalam ekosistem penitipan anak, orang tua adalah konsumen. Sedangkan anak adalah penerima manfaat akhir. Posisi anak dinilai rentan karena masih berada di usia anak. Terlebih jika daycare tersebut beroperasi tanpa izin. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Mereka telah merampas hak paling fundamental konsumen, yakni hak atas keamanan dan keselamatan jiwa, yang merupakan hak dasar konsumen sebagai pengguna daycare,” ujar Tulus lewat keterangan tertulis pada Selasa, 28 April 2026.

Ia mendorong agar Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2), serta penegak hukum di Yogyakarta melakukan razia dan audit kelayakan terhadap seluruh daycare yang beroperasi. Baik yang terdaftar maupun yang tidak. 

“Fasilitas yang tidak memenuhi standar keamanan harus segera ditutup dan dilarang menerima penitipan anak,” kata dia. 

Menurutnya, pelaku tidak cukup dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sebab, telah terjadi penyesatan informasi (misleading information) dan itikad buruk pemilik daycare yang mengorbankan keselamatan konsumen demi efisiensi biaya.

Ia juga berharap agar Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Daerah Yogyakarta menyediakan portal informasi terpadu yang dapat diakses publik. Tujuannya agar masyarakat bisa memantau daftar riil daycare yang telah diverifikasi dan mengantongi izin resmi. 

Selain itu, agar orang tua yang hendak menggunakan jasa daycare bisa mengecek legalitas izin sebelum memutuskan akan menitipkan anaknya di sana. “Saya mengimbau agar orang tua kritis memilih daycare. Dan tidak tergiur dengan harga murah belaka,” ucap Tulis.

Kasus ini masih dalam penyidikan Kepolisian Resor Kota atau Polresta Yogyakarta. Pada Jumat, 24 April 2026, polisi menggerebek tempat tersebut setelah mendapat laporan adanya kekerasan yang dilakukan pengasuh. Kini 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah DK (51 tahun) sebagai ketua yayasan, AP (42 tahun) sebagai kepala sekolah. Sisanya pengasuh daycare, yakni; FN (30 tahun), NF (26 tahun), Lis (34 tahun), EN (26 tahun), SRm (54 tahun), DR (32 tahun), HP (47 tahun), ZA (30 tahun), SRj (50 tahun), DO (31 tahun), DM (28 tahun).