Kekerasan pada Penyandang Disabilitas Meningkat, Wakil Ketua MPR Minta Langkah Konkret

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Lestari Moerdijat, menekankan urgensi tindakan nyata untuk menangani kekerasan terhadap penyandang disabilitas. Ia menyampaikan hal ini pada Senin (13/4/2026), menyoroti bahwa perlindungan terhadap seluruh warga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 harus segera diwujudkan. Menurutnya, serangkaian kasus yang terjadi mengindikasikan bahwa anak-anak dengan disabilitas sedang menjadi korban kekerasan yang sistematis.

Data dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 menunjukkan tingkat kekerasan pada anak-anak penyandang disabilitas di Indonesia berada pada tingkatan yang mengkhawatirkan. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa sebanyak 83,85% anak-anak disabilitas berusia 13-17 tahun mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka. Dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, terjadi peningkatan signifikan dari 36,10% menjadi 64,57%.

Beberapa contoh kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak penyandang disabilitas telah terjadi, seperti kasus remaja di Karawang, Jawa Barat, yang meninggal dunia setelah dihakimi massa karena dituduh mencuri pada November 2025. Selain itu, pada Januari 2026, kasus kekerasan seksual terhadap anak retardasi mental di Lampung Selatan belum mendapatkan kepastian hukum setelah lebih dari setahun berlalu. Di Lamongan, Jawa Timur, pada Februari 2026, seorang pemuda melakukan perundungan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas intelektual yang dikenalnya melalui Instagram.

Lestari Moerdijat mengemukakan bahwa rentetan kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem perlindungan yang ada. Ia menekankan bahwa anak-anak dengan disabilitas tidak hanya rentan, tetapi juga seringkali diabaikan oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret harus segera diambil oleh para pemangku kepentingan untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak-anak disabilitas.

Ia juga menjelaskan beberapa langkah konkret yang perlu diambil, termasuk penegakan hukum tanpa kompromi terhadap kasus-kasus yang melibatkan penyandang disabilitas. Wakil Ketua MPR menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kasus yang menggantung atau pelaku yang lolos karena korban dianggap 'tidak sempurna' secara hukum. Lebih lanjut, Lestari mendorong peningkatan layanan yang ramah disabilitas di setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan rumah sakit.

Selain itu, Lestari mendesak agar sekolah dan keluarga menjadi zona aman bagi penyandang disabilitas. Ia menekankan pentingnya pelatihan deteksi dini kekerasan bagi guru dan orang tua anak-anak disabilitas. Lestari juga berharap adanya perubahan cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas, di mana mereka harus dianggap sebagai individu yang setara dan memiliki hak yang sama, bukan sebagai objek belas kasihan atau beban.

“Masyarakat, terutama penyandang disabilitas, berhak mendapat perlindungan. Ini amanat konstitusi. Ini soal nyawa dan masa depan anak bangsa,” ujar Lestari Moerdijat.