Keluarga: Toni Kerjakan Website dan Video Profil Desa, Diupah Rp 5,7 Juta/Desa

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Toni Aji Anggoro (28 tahun), seorang pekerja kreatif di Karo, Sumatera Utara, divonis melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsidair (pengganti) 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020 sampai 2023 di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Keluarga mengungkapkan bahwa Toni bukan hanya mengerjakan website desa, namun dia juga membuat video profil untuk desa-desa di Kabupaten Karo, dengan upah Rp 5,7 juta/desa. Toni diberikan tugas double job untuk membuat website dan video profil desa dengan upah Rp 5,7 juta dari anggaran Rp 10 juta/desa.

Foto Toni Aji Anggoro saat digiring Jaksa. Foto: Amar Marpaung/kumparan

"Video profil desa juga. Iya (double job) sekaligus upahnya Rp 5,7 juta. Makanya kemarin di masa tahun 2020 sampai 2023, saya masih di Berastagi, masih sekolah dan melihat pengerjaannya (Toni) memang. Kalau pulang ke rumah bawa drone, bawa kamera kemudian selalu buka laptop dan lain sebagainya," kata Nauval Akbar, adik Toni, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4).

Nauval mengatakan hasil pembuatan video profil desa buatan Toni bisa dilihat di akun YouTube pribadi milik Toni Aji Anggoro.

"Saya cross check juga beberapa desa yang memang website-nya ada dan saya cross check juga pengerjaan videonya juga adi akun YouTube abang saya," ujar Nauval.

Foto Toni Aji Anggoro Terpidana Kasus Korupsi Website Desa di Karo. Foto: Dok. Keluarga

Nauval mengatakan, saat kepala desa dihadirkan sebagai saksi untuk kasus Toni Aji, menurutnya, kepala desa merasa puas akan hasil pembuatan video maupun website milik Toni.

"Seingat saya, saya baca mayoritas puas sama apa yang sudah dikerjakan. Enggak ada komplain yang terlalu gimana-gimana banget," ucap Nauval.

Keluarga berharap agar Toni Aji Anggoro dapat dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Pernyataan Kejari Karo

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan berkas dengan bidang pidana khusus (pidsus) terkait kasus Toni Aji Anggoro.

"Sedang kita konfirmasi ke bidang pidsus," kata Dona saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Toni didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor.

Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Demo di Depan PN Karo

Kasus Toni ini membuat sejumlah massa menggelar aksi di depan PN. Mereka menyampaikan 3 tuntutan:

  1. Membebaskan Toni Aji Anggoro dari segala tuduhan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Karo dan hakim, serta mengembalikan nama baiknya sebagai warga negara.

  2. Memecat dan memberhentikan jaksa dan hakim yang mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro karena tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara ini dinilai sebagai “tuntutan dan putusan sesat” yang mengabaikan bukti-bukti materiil dan hati nurani.

  3. Memulihkan nama baik Toni Aji Anggoro dari tuduhan sebagai terpidana korupsi.