Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi mengumumkan hasil seleksi program KIP Kuliah jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 pada Senin (25/5/2026). Sebanyak 39.662 peserta dinyatakan layak menerima bantuan pendidikan tersebut dari total 86.118 orang pendaftar.
Proses penyaringan tahun ini menggunakan sistem baru yang mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama penentuan penerima. Langkah tersebut diambil guna memastikan penyaluran bantuan kuota edukasi dari negara menjadi lebih akurat.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, menjelaskan bahwa regulasi ini bersandar pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 demi akuntabilitas program, seperti dilansir dari Money.
"Ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana memang DTSEN ini yang resmi menggantikan DTKS sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Jadi, KIP Kuliah itu merupakan bagian dari bantuan sosial yang diberikan oleh negara," kata Sandro Mihradi, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek.
Penerapan skema anyar seleksi ini secara legal formal juga telah dimuat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026. Fokus utama sasaran penerima manfaat difokuskan bagi masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4.
"Nantinya KIP Kuliah itu diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori kesejahteraan mulai dari sangat miskin sampai dengan rentan miskin, atau kalau kita boleh buat ekuivalensinya itu dari desil 1, 2, 3, dan 4," ujar Sandro Mihradi, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek.
Di sisi lain, tercatat ada 46.456 pendaftar yang dinilai belum memenuhi kriteria kelayakan DTSEN, termasuk 2.656 calon mahasiswa yang belum masuk dalam desil kesejahteraan data tersebut. Pendaftar yang belum terdata tetap akan diverifikasi dan divalidasi langsung oleh pihak perguruan tinggi masing-masing.
Bagi peserta yang tidak lolos prasyarat DTSEN, pemerintah mengimbau otoritas kampus untuk memberikan solusi alternatif berupa penyesuaian UKT rendah atau mencarikan sumber dana pendukung studi lainnya.
"Untuk itu, kami juga mendorong nantinya masing-masing perguruan tinggi, sesuai dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi untuk bisa menetapkan kepada mereka kategori UKT 1 atau UKT 2 dan juga mengupayakan pembiayaan beasiswa lainnya," tutur Sandro Mihradi, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·