Kemenag Jelaskan Pengadaaan Sewa Laptop Senilai Rp 349 Juta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KEMENTERIAN Agama mengklarifikasi pengadaan sewa laptop dan meja kerja pada Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ). Sebelumnya, anggaran penyewaan laptop hingga meja oleh Kemenag ini dipersoalkan dan ramai dibicarakan di media sosial.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP, Kemenag menganggarkan penyewaan 10 laptop selama 10 bulan senilai Rp 349.800.000. Artinya, penyewaan satu unit laptop selama 10 bulan menghabiskan anggaran Rp 34.980.000. Jika dibagi per bulan, penyewaan satu unit laptop untuk  Unit Percetakan Al-Qur’an sebesar Rp 3.498.000.

Selain itu, Kemenag juga menganggarkan penyewaan 10 unit meja untuk 10 bulan sebesar Rp 74.400.000. Ini berarti penyewaan satu unit meja selama 10 bulan menghabiskan dana Rp 7.440.000.

Menanggapi itu, Kepala UPQ Kemenag Ismail Nur mengklaim pengadaan sewa laptop dan meja kerja dilakukan untuk mendukung pekerjaan agar lebih efektif. Menurut dia, pengadaan itu juga tetap memperhatikan efisiensi anggaran negara.

Ismail membantah narasi bahwa UPQ Kementerian Agama melakukan pemborosan. Menurut dia, yang dipakai adalah nilai realisasi atau anggaran yang benar-benar dibelanjakan, bukan total usulan anggaran di tahap awal.

“Jadi tidak semua anggaran digunakan. Yang dibelanjakan disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau kita lihat realisasinya, jelas lebih hemat anggaran,” kata Ismail di Ciawi, Jumat, 8 Mei 2026, dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi Kementerian Agama.

Ismail memerinci, untuk pengadaan laptop, anggaran awal yang diusulkan sebesar Rp 419 juta, namun realisasi penggunaannya sekitar Rp 239 juta. Kata Ismail, penyewaan laptop dilakukan selama delapan bulan untuk 10 unit.

Biaya sewanya sekitar Rp 2,9 juta per unit setiap bulannya. Angka itu juga diklaim sudah termasuk pajak, garansi, hingga biaya perawatan jika terjadi kerusakan. Ismail menegaskan jenis laptop yang disewa juga memiliki spesifikasi terbaik untuk menunjang operasional layanan UPQ.

Ismail menerangkan, pengadaan dilakukan karena sebagian laptop lama sudah rusak dan tidak lagi mendukung pekerjaan. Bahkan sebelumnya, ia mengatakan, ada pegawai yang masih menggunakan laptop pribadi untuk bekerja.

“Sekarang hampir semua pekerjaan berbasis digital. Jadi perangkat kerja yang memadai memang dibutuhkan supaya pekerjaan bisa berjalan lebih cepat dan optimal,” ujar Ismail.

Adapun selain laptop, Ismail menjelaskan UPQ menyewa meja kerja untuk tenaga pentashih atau tim yang menangani pemeriksaan mushaf Al-Qur’an. Anggaran awal yang diusulkan sebesar Rp 74 juta. Namun, menurut Ismail realisasinya sekitar Rp 32,9 juta.

Ia berkata pengadaan meja kerja dilakukan karena fasilitas tersebut belum tersedia dalam pembangunan gedung percetakan sebelumnya.

Ismail menyebutkan, skema sewa dipilih karena lebih praktis dan efisien dibanding membeli barang. Biaya sewa, ia berujar, juga sudah mencakup perawatan sehingga tidak perlu biaya tambahan lagi.

“Kalau ada kerusakan selama masa pemakaian, sudah ditanggung dalam kontrak sewa. Jadi lebih sederhana dan efisien,” kata Ismail.

Ismail lantas menambahkan, mekanisme pengadaan barang-barang itu sudah sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah, yang mencakup fleksibilitas sewa untuk operasional. “Semua proses penganggaran dan realisasi dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ismail.