Kemendag Wajibkan Platform E&commerce Transparan Soal Biaya Admin

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Kementerian Perdagangan tengah memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 untuk memperketat aturan transparansi biaya admin bagi penjual di platform e-commerce pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil guna menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil bagi penjual, platform, maupun konsumen di Indonesia.

Dilansir dari Detik Finance, aturan baru tersebut mencakup kewajiban bagi penyedia layanan pasar daring untuk memaparkan rincian setiap potongan biaya secara jelas. Selain masalah biaya, platform juga diwajibkan untuk memprioritaskan promosi produk dalam negeri, terutama hasil produksi UMKM, serta menyediakan sistem penanganan keluhan yang terukur.

Menteri Perdagangan Budi menegaskan bahwa setiap platform harus terbuka dalam pengenaan biaya apa pun kepada para mitra pedagang. Penegasan ini bertujuan agar tidak ada beban biaya tersembunyi yang merugikan pihak seller dalam menjalankan usahanya.

"Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu," ujar Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Kewajiban penyediaan layanan pengaduan juga menjadi poin krusial dalam revisi aturan ini. Kemendag mewajibkan adanya Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian masalah yang pasti untuk menjamin kepastian hukum bagi pengguna dan penjual.

"Kemudian platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas. Ya, jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi aduan itu bisa dua-duanya. Jadi kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara," terang Budi.

Proses perbaikan regulasi ini disebut sudah mencapai tahap akhir dan diperkirakan akan rampung dalam waktu dekat. Budi menyatakan bahwa seluruh draf peraturan saat ini sedang dalam proses penyelesaian secara mendalam.

"Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai," jelas Budi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menambahkan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip keadilan tanpa harus mengintervensi nominal biaya secara langsung. Menurutnya, fokus utama pemerintah adalah memastikan persetujuan pedagang atas setiap kebijakan biaya yang diterapkan platform.

"Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga," kata Iqbal kepada detikcom.

Pemerintah memandang hubungan antara penjual dan platform sebagai bentuk kerja sama bisnis-ke-bisnis (B2B) yang harus didasari kesepakatan tertulis. Oleh karena itu, setiap perubahan biaya di masa mendatang tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh penyedia platform.

"Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik," tambah Iqbal.