Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memperluas jangkauan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke berbagai sektor layanan publik. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas bagi masyarakat luas pada Kamis (7/5/2026).
Uji coba implementasi sistem digital ini telah dilaksanakan melalui proyek percontohan di Kabupaten Banyuwangi. Program tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan transformasi digital yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat.
Dilansir dari Detikcom, sekitar 351.000 calon penerima bantuan sosial kini dapat mengakses layanan tanpa perlu melampirkan fotokopi KTP elektronik. Proses verifikasi data kependudukan sepenuhnya dialihkan melalui aplikasi IKD yang terpasang pada ponsel pintar.
Bagi kelompok masyarakat desil 1 hingga 4 yang belum memiliki gawai, pemerintah tetap memberikan akses layanan. Verifikasi untuk kelompok ini dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dengan pendampingan petugas di lapangan.
Sektor perbankan juga telah mengadopsi teknologi ini dengan hasil yang signifikan. Tercatat sebanyak 287 ribu nasabah telah berhasil membuka rekening di Bank BNI hanya dengan verifikasi IKD tanpa syarat dokumen fisik.
"Jadi sudah dimulai [pemanfaatan IKD di berbagai sektor]," ujar Muhammad Nuh Al Azhar, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil.
Penegasan tersebut disampaikan Nuh saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026). Ia menilai keberhasilan berbagai kasus penggunaan (use case) ini membuktikan potensi besar identitas digital dalam integrasi layanan lintas sektor.
Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk terus mengembangkan fungsi IKD ke depannya. Pengembangan tidak hanya terbatas pada administrasi kependudukan, namun juga menyasar sektor-sektor strategis nasional lainnya untuk mendukung pelayanan publik yang inklusif.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·