Kemendagri Tekankan Pentingnya Integritas Pemimpin Guna Cegah Korupsi

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menegaskan bahwa integritas bagi pemimpin birokrasi merupakan keselarasan antara ucapan dan tindakan sesuai sumpah jabatan pada Jumat (17/4/2026). Penegasan ini bertujuan meminimalkan risiko pelanggaran hukum di lingkungan pemerintahan daerah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan pesan tersebut dalam diskusi bertajuk 'Kepemimpinan Berintegritas: Antara Godaan Kekuasaan dan Amanah Rakyat' yang berlangsung di Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta. Ia menyoroti fenomena kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jadi mudahnya, seorang pemimpin berintegritas adalah dia melakukan apa yang dia perintahkan. Dia melakukan apa yang sudah diperjanjikan untuk dia. Itulah integritas," ujar Sugeng Hariyono, Kepala BPSDM Kemendagri.

Upaya pencegahan korupsi telah dilakukan secara berlapis melalui pemberian materi antikorupsi dalam forum Retret Kepala Daerah yang melibatkan berbagai lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

"Ini dari sisi materi sudah tidak kurang. Artinya sudah begitu berlapis-lapisnya diingatkan," katanya.

BPSDM Kemendagri juga mengintegrasikan nilai-nilai kejujuran dalam program pendidikan dan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara serta anggota DPRD di seluruh Indonesia.

"Karena dia paham, diterapkan. Karena dia tahu itu risikonya, [jadi] enggak berbuat (korupsi)," jelasnya.

Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya menambahkan bahwa kejujuran dan konsistensi terhadap amanah adalah inti dari integritas seorang pejabat publik. Ia mengkritik alasan ketidaktahuan aturan yang sering dilontarkan kepala daerah saat terjerat kasus hukum.

"Ketika jadi kepala daerah dia tidak mau belajar, artinya apa? Dia tidak bertanggung jawab pada dirinya, harusnya jujur. Harusnya dari jauh-jauh hari bilang 'Pak saya enggak mampu jadi kepala daerah, jangan ikut pemilihan'," tegas Mahendra.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi turut memberikan atensi terhadap rendahnya kesadaran kolektif dalam memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di tingkat kementerian dan lembaga.

"Harusnya kita semua ini begitu diumumkan IPK (Indeks Persepsi Korupsi) ini bukan hanya KPK yang tersentak, harusnya semuanya kementerian/lembaga di Indonesia ini tersentak karena mereka harusnya punya perhatian yang sama di situ," jelas Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.