Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan metode pengolahan nilai pada Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan merugikan satupun peserta tes, karena telah menyesuaikan dengan proses pembelajaran di tiap provinsi.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati mengatakan bobot soal TKA untuk jenjang pendidikan SD-SMP ialah 70 persen soal dibuat oleh pemerintah pusat dan 30 persen soal dibuat oleh pemerintah daerah.
"Jadi, beda provinsi akan berbeda soalnya, dan untuk semua soal tersebut, sebelum melakukan proses skoring, kami melakukan verifikasi dan validasi," ujar Rahmawati dalam kegiatan Taklimat Media Hasil TKA jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemendikdasmen: Seribu lebih murid raih nilai 100 pada TKA Matematika
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk jenjang SD-SMP, nilai yang diperoleh murid berasal dari proporsi menjawab benar, yang ditransformasikan ke dalam skala 0-100.
"Jadi, kalau soal yang diterima murid 30, dia betul 15 soal, maka nilainya 50. Kalau dia betul 27, maka nilainya 90. Jadi, masih pakai rumus yang seperti zaman saya Evaluasi Belajar Tahap Nasional (Ebtanas) begitu ya, percent correct ditransformasi menjadi 0-100," ujarnya.
Rahmawati menambahkan pihaknya memiliki data empirik untuk merespons setiap butir soal, paket soal, dan jawaban murid.
Data ini, kata dia, berbentuk statistik guna mengukur tingkat kesukaran maupun variasi dari paket soal yang diujikan.
Adapun pengolahan hasil TKA memperhatikan statistik tersebut, yang pengecekannya dilakukan sebelum dan sesudah TKA dilaksanakan guna memastikan tidak ada murid yang diuntungkan maupun dirugikan.
“Hal ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada murid yang dirugikan, karena mendapatkan paket yang ekstrem lebih sulit atau murid yang diuntungkan, karena mendapat paket soal yang lebih mudah,” kata Rahmawati.
Setelah verifikasi dan validasi selesai, lanjutnya, Kemendikdasmen akan melakukan proses skoring atau nilai.
Selain nilai angka, katanya, murid akan menerima kategori capaian yang tertera dalam Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
"Apakah kurang memadai atau baik. Bedanya, (kategori capaian) memadai dengan baik adalah nilai batasnya. Nilai batasnya (ditentukan) menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, yang disebut sebagai metode standard setting dan melibatkan 140 guru mata pelajaran sesuai yang tersebar dari berbagai wilayah yang ada di Indonesia," katanya.
Pada TKA SD-SMP, pihaknya menambahkan satu kategori baru, yakni istimewa untuk murid yang nilainya 95 atau lebih.
Baca juga: Unhas tegaskan nilai TKA bukan penentu kelulusan SNPMB
Baca juga: Dindik Jatim: SPMB 2026 gunakan bobot nilai TKA
Pada kesempatan itu, ia menegaskan kategori capaian tersebut bertujuan guna membantu setiap murid merefleksikan kemampuannya.
Jika nilainya belum baik, kata dia, guru dan orang tua dapat menyiapkan strategi guna meningkatkan kemampuan murid pada jenjang berikutnya .
“Fokus utama dari TKA dimana hasilnya tidak berhenti pada nilai dan capaian, tetapi berujung kepada perbaikan dan refleksi strategi pembelajaran,” kata Rahmawati.
Sebagai informasi, kategori nilai pada pelaksanaan TKA jenjang pendidikan SD-SMP untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, kategori Kurang memuat nilai kurang dari 50, kategori Memadai memuat nilai sama dengan atau lebih dari 50 hingga lebih kecil dari 76,67, kategori Baik memuat nilai sama dengan atau lebih besar dari 76,67, terakhir kategori Baik-Istimewa memuat nilai sama dengan atau lebih besar dari 95.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·