Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur promosi haji tanpa antre karena dipastikan ilegal tanpa visa resmi dari Pemerintah Arab Saudi pada Sabtu (25/4/2026). Praktik non-prosedural ini dilaporkan merugikan calon jemaah dan berisiko memicu sanksi hukum berat di tanah suci.
Penggunaan jalur keberangkatan tidak sah menjadi perhatian serius pemerintah guna melindungi warga negara dari penipuan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Cahaya, otoritas terkait menegaskan bahwa ibadah haji hanya sah secara administratif jika menggunakan dokumen resmi yang diterbitkan otoritas Arab Saudi.
"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi," kata Maria Assegaf, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah dalam konferensi pers di Jakarta.
Pemerintah Arab Saudi menyediakan berbagai kategori izin masuk, namun tidak semuanya diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah. Dokumen seperti visa ziarah, kerja, atau turis dilarang keras digunakan untuk aktivitas haji oleh pihak otoritas setempat.
Risiko hukum bagi pelanggar mencakup tindakan administratif hingga pidana yang dapat menghambat perjalanan di masa depan. Penegakan aturan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban selama musim pelaksanaan ibadah berlangsung di Mekkah dan Madinah.
"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujar Maria.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus guna menangani pergerakan jemaah dengan visa non-prosedural. Koordinasi juga dijalin bersama Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk melakukan pengawasan ketat di gerbang keberangkatan internasional.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 13 warga negara Indonesia yang menggunakan visa non-prosedural berhasil dicegah keberangkatannya. Upaya pencegahan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan intensif di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.
Pemerintah turut menyediakan kanal pengaduan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas modus penipuan serupa. Transparansi informasi diharapkan dapat meminimalisir jumlah korban yang terjebak iming-iming keberangkatan instan tanpa melalui prosedur resmi.
"Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung," kata Maria.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·