Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI merilis pedoman resmi mengenai pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah haji yang berada di Madinah. Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah, petugas kloter, hingga ketua regu guna memastikan kelancaran ibadah di tanah suci.
Dilansir dari Detikcom melalui akun Instagram resmi @kemenhaj.ri, pembagian waktu pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah haji Gelombang 1 dari Madinah diatur berdasarkan waktu kedatangan di Makkah. Hal ini bertujuan untuk mengurai kepadatan di Masjidil Haram.
Jemaah yang sampai di Makkah pada rentang waktu setelah Maghrib hingga sebelum Subuh dijadwalkan melaksanakan umrah wajib pada pukul 10.00 WAS. Sementara itu, bagi jemaah yang tiba setelah Subuh hingga sebelum Maghrib, prosesi umrah wajib dimulai pukul 22.00 WAS.
Sebelum keberangkatan menuju Makkah, Bimbad Sektor di Madinah bersama petugas kloter diinstruksikan untuk memberikan bimbingan manasik umrah. Langkah ini dilakukan agar jemaah memahami rukun dan tata cara ibadah secara benar.
Ketua kloter dan Bimbad memiliki tanggung jawab khusus untuk memastikan setiap jemaah sudah berniat ihram umrah saat berada di Bir Ali. Pengecekan ini menjadi krusial sebelum rombongan melanjutkan perjalanan menuju kota Makkah.
Ketentuan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi jemaah kategori lansia, disabilitas, dan risiko tinggi (risti). Pelaksanaan umrah bagi kategori ini dianjurkan tidak berbarengan dengan jemaah yang sehat dan wajib dikoordinasikan dengan Bimbad serta Landis sektor Daker Makkah.
Untuk kloter yang memiliki lebih dari empat jemaah pengguna kursi roda, diwajibkan menggunakan layanan bus disabilitas. Selain itu, mereka harus menyertakan kartu kendali saat memulai prosesi keberangkatan umrah wajib.
Larangan Dokumentasi dan Ketertiban Ibadah
Kemenhaj RI juga mengeluarkan sejumlah imbauan penting demi menjaga privasi dan kekhusyukan ibadah di Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram. Jemaah dilarang keras melakukan siaran langsung atau live streaming saat sedang melaksanakan ibadah.
Larangan lainnya mencakup dokumentasi evakuasi medis atau jenazah, serta pengambilan gambar dan video warga lokal tanpa izin, terutama wanita dan anak-anak. Jemaah juga dilarang mengambil foto atau merekam petugas keamanan yang sedang berjaga.
Terkait aktivitas di pelataran Masjid Nabawi, jemaah dilarang melakukan kegiatan bershalawat secara berjamaah dengan suara keras yang berpotensi mengundang kerumunan massa. Aturan ini ditegakkan demi kenyamanan seluruh peziarah.
Mengenai pelaksanaan salat Jumat, jemaah haji Indonesia disarankan untuk beribadah di musala atau area hotel masing-masing jika kondisi cuaca sangat panas atau terjadi kepadatan ekstrem. Jemaah diminta tidak memaksakan diri ke Masjidil Haram jika kondisi fisik tidak prima.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·