Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan standar penggunaan empat jenis tas resmi bagi seluruh jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah tahun 2026. Aturan ini mulai disosialisasikan sejak April 2026 guna memastikan efisiensi mobilitas jemaah selama berada di Arab Saudi.
Pengaturan jenis tas ini dirancang secara spesifik berdasarkan kebutuhan teknis jemaah, mulai dari fase keberangkatan pesawat hingga puncak ibadah di wilayah Armuzna. Dilansir dari Cahaya, pembagian kategori tas bertujuan untuk meminimalkan kendala logistik dan menjaga keamanan barang bawaan jemaah.
Empat jenis tas yang akan diterima jemaah meliputi koper bagasi, koper kabin, tas Armuzna, dan tas selempang. Koper bagasi memiliki kapasitas maksimal hingga 32 kg dan digunakan untuk menyimpan perlengkapan utama seperti pakaian harian dan alat mandi.
Koper kabin disediakan untuk barang-barang mendesak dengan batas berat maksimal 7 kg. Tas ini wajib dibawa ke dalam pesawat dan dianjurkan berisi kain ihram, obat-obatan pribadi, serta dokumen penting cadangan untuk memudahkan jemaah saat proses transit.
Untuk fase puncak haji, jemaah dibekali tas Armuzna yang berbentuk ransel ringan untuk dibawa ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Tas ini dikhususkan untuk membawa alas duduk, sajadah kecil, serta perbekalan darurat mengingat tingginya mobilitas jemaah pada periode tersebut.
Tas selempang menjadi wadah terakhir yang berfungsi menyimpan identitas diri, paspor, telepon genggam, dan uang tunai. Tas ini harus selalu melekat pada tubuh jemaah untuk mempermudah pengawasan keamanan selama beraktivitas di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.
"Penyiapan perlengkapan sejak awal perjalanan akan membantu jemaah menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah," kata Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqh Haji yang menjadi salah satu rujukan panduan tersebut.
Kemenhaj RI juga menegaskan larangan membawa benda tajam, bahan peledak, cairan di atas 100 ml dalam kabin, serta air zamzam ke dalam koper. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial agar tidak menghambat proses pemeriksaan keamanan di bandara.
Pengaturan barang bawaan ini ditekankan untuk mendorong kesederhanaan agar jemaah tidak terbebani oleh muatan yang berlebih. Jemaah diimbau hanya membawa barang esensial yang sesuai dengan durasi tinggal untuk menjaga kondisi fisik tetap prima.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·