Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyepakati tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 sebesar Rp 1,7 triliun tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan ditanggung oleh keuangan negara pada Selasa (14/4/2026).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah serta Badan Pelaksana BPKH guna mengantisipasi lonjakan harga avtur dunia. Dilansir dari Detikcom, kenaikan biaya penerbangan tersebut mencapai rentang Rp 7,9 juta hingga Rp 8,1 juta per jemaah.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk melindungi calon jemaah. Kemenhaj diminta segera berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pelaksanaan kebijakan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Alhamdulillah dalam Rapat Kerja Komisi VIII hari Selasa ini telah disepakati bahwa kenaikan biaya penerbangan haji yakni total Rp 1,7 triliun akibat kenaikan harga avtur, tidak dibebankan kepada calon jemaah haji," kata Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI.
Selain biaya penerbangan internasional, HNW juga memperjuangkan perlindungan biaya penerbangan domestik bagi jemaah dari wilayah Indonesia Timur, NTT, dan Bali. Hal ini bertujuan agar jemaah yang harus menuju embarkasi antara seperti Makassar dan Surabaya tidak terbebani biaya tambahan yang tinggi.
Hidayat Nur Wahid mengingatkan Kemenhaj untuk fokus pada kesuksesan operasional haji 2026 yang kloter pertamanya akan diberangkatkan mulai 22 April 2026. Fokus utama mencakup distribusi koper, kesiapan akomodasi di Arab Saudi, hingga pengiriman logistik bumbu nusantara.
Terkait wacana sistem keberangkatan baru atau 'war tiket haji' yang sempat muncul, HNW meminta Kemenhaj menunda pembahasan tersebut karena dinilai tidak mendesak. Ia menilai skema tersebut memerlukan kajian mendalam dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta ketidakadilan bagi 5,6 juta orang dalam daftar antrean.
HNW menyarankan Pemerintah untuk lebih fokus pada diplomasi penambahan kuota haji dengan Arab Saudi atau melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Menurutnya, rasio kuota ideal bagi penduduk muslim Indonesia dapat ditingkatkan hingga 248 ribu jemaah untuk mempercepat masa tunggu yang saat ini mencapai rata-rata 26 tahun.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·