Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menertibkan penanda atau identitas yang dipasang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di tenda Arafah pada Kamis (21/5/2026). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pengelolaan tempat tinggal jemaah selama puncak ibadah haji berjalan sesuai kewenangan pemerintah, seperti dilansir dari Cahaya.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah melarang keras tindakan pengkavlingan tenda secara sepihak oleh pihak KBIHU. Kemenhaj juga telah menyiapkan skema penempatan berbasis nama jemaah (by name) guna mencegah adanya jemaah yang kehilangan hak tempat tinggalnya di Arafah.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochammad Irfan Yusuf menyatakan bahwa seluruh otoritas pengaturan tenda di Arafah sepenuhnya dipegang oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Pemerintah membatasi peran KBIHU hanya pada persiapan jemaah saat masih berada di Tanah Air.
"Nah itulah yang kami sudah ingatkan, KBIHU mengatur menyiapkan jemaah di Tanah Air. Di sini, kami semua yang ngatur, tidak ada lagi KBIHU yang ngatur-ngatur, ngatur tenda, ngatur segalanya," kata Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah.
Sanksi berat berupa pencabutan izin operasional akan dijatuhkan kepada kelompok bimbingan yang terbukti mengabaikan instruksi tersebut. Berdasarkan pengamatan langsung, sejumlah atribut kloter dan logo syarikah ditemukan terpasang pada tenda yang dikelola syarikah Rakeen Mashariq dan Al Bait Guests.
"Kalau KBIHU tidak bisa kita atur, ya kita tidak akan teruskan izinnya," ujar Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah.
Gus Irfan menambahkan bahwa tindakan pengkavlingan sepihak menjadi pemicu utama munculnya masalah pelayanan di fase Armuzna pada musim haji sebelumnya. Pemerintah juga meminta agar pihak syarikah tidak memfasilitasi tindakan ilegal KBIHU tersebut.
"Saya sudah minta kepada teman-teman di semua daerah, KBIHU adalah partner kita. Tapi yang menentukan keputusan adalah kita," kata Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah.
Pihak kementerian berjanji akan langsung menindaklanjuti setiap laporan mengenai pelanggaran aturan di lapangan. Syarikah diminta segera melaporkan jika ada pengurus KBIHU yang tetap bersikap tidak kooperatif.
"Tadi saya ingatkan syarikah yang berwenang itu kita, bukan KBIHU. Kami yakinkan, kalau ada KBIHU yang bandel laporkan, kita yang akan selesaikan," ujar Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak turut serta dalam aksi pencopotan atribut ilegal tersebut. Dahnil memberikan teguran langsung kepada syarikah yang kedapatan membiarkan identitas penanda KBIHU tetap terpasang.
"Yang nggak tertib tolong ditegur," kata Dahnil, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Praktik penataan tenda secara mandiri oleh pihak swasta dinilai sangat merugikan jemaah yang tidak tergabung dalam kelompok tertentu. Dahnil menegaskan kembali bahwa PPIH Arab Saudi memegang kendali penuh atas penempatan jemaah baik di Arafah maupun Mina.
"Kasihan jemaah nanti. Ada yang nggak dapat tenda gara-gara mengatur sendiri. Semestinya yang ngatur Kemenhaj," kata Dahnil, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
9 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·