Bandung (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memfokuskan penguatan sistem pencegahan pelanggaran HAM melalui perbaikan regulasi, pengarusutamaan HAM dalam pembangunan nasional, dan penguatan tata kelola kelembagaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris di Bandung, Jawa Barat, Jumat, mengatakan kementeriannya bertugas membantu Presiden dalam urusan pemerintahan bidang HAM.
“Peran Kementerian HAM di antaranya membangun sistem pembangunan hak asasi manusia dan tata kelola hak asasi manusia agar berjalan optimal,” kata Novita usai diskusi bersama jurnalis.
Ia menjelaskan upaya pencegahan pelanggaran HAM dimulai dari evaluasi berbagai regulasi yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika hukum nasional.
“Kita mendorong regulasi yang selama ini telah ada. Namun berdasarkan hasil evaluasi dan kajian, memang harus segera dilakukan perbaikan atau penggantian,” ujarnya.
Baca juga: Menteri HAM tindak lanjuti dugaan pelanggaran oleh daycare di Yogya
Menurut dia, Kementerian HAM memprioritaskan penyusunan regulasi berbasis HAM agar pelaksanaan hak asasi manusia terintegrasi dalam seluruh kebijakan negara.
“Kita pastikan untuk menyiapkan regulasi-regulasi yang berbasis HAM, karena kita mulai dari sana,” katanya.
Novita menambahkan upaya pencegahan juga dilakukan melalui penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
“HAM itu akan menjadi bagian dari pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu bentuk konkret dari pencegahan,” katanya.
Baca juga: Komnas HAM desak penuntasan hukum Peristiwa Mei 1998
Selain itu, Kementerian HAM mendorong penguatan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui rancangan revisi regulasi, termasuk penguatan norma terkait rekomendasi Komnas HAM agar implementasinya lebih efektif.
“Rekomendasi Komnas HAM perlu diperkuat. Karena itu di dalam rancangan undang-undang tersebut diatur normanya,” ujar Novita.
Ia menambahkan penyusunan regulasi saat ini masih berada pada tahap uji publik sebelum dilanjutkan ke proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Komnas HAM telah terbitkan 8.599 SKKPHAM untuk korban HAM berat
Baca juga: Kemenham cantumkan apologi negara dalam peta jalan korban HAM berat
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
13 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·