Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Besaran Surcharge Bahan Bakar Pesawat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 pada Kamis (14/5/2026) untuk mengatur ulang besaran biaya tambahan atau fuel surcharge pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi pemerintah terhadap fluktuasi harga avtur akibat kondisi geopolitik global. Dilansir dari Money, regulasi tersebut menggantikan KM 83 Tahun 2026 yang sebelumnya menjadi acuan pengenaan biaya tambahan bagi maskapai.

Struktur baru ini menetapkan besaran fuel surcharge secara fleksibel dalam rentang 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas. Penentuan angka tersebut bergantung pada jenis layanan maskapai serta rata-rata harga avtur di pasar domestik yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat pemerintah dalam merespons dinamika industri penerbangan tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja.

Denon menilai respons Indonesia serupa dengan negara Asia Tenggara lainnya yang bergerak cepat menstabilkan industri penerbangan agar tidak mengguncang ekonomi nasional.

"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket," ujar Denon Prawiraatmadja.

Penerapan harga yang lebih dinamis ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi sisi konsumen dan pertumbuhan sektor transportasi udara.

"Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," lanjut Denon Prawiraatmadja.

Meskipun memiliki fleksibilitas tarif, maskapai tetap dibebani kewajiban untuk memisahkan rincian biaya tambahan tersebut dari tarif dasar tiket secara transparan.

"Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai," ujar Denon Prawiraatmadja.

Pihak asosiasi juga menekankan bahwa penyesuaian biaya ini tidak boleh mengurangi standar pelayanan yang sudah ditetapkan untuk penumpang.

"Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya," tegas Denon Prawiraatmadja.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penetapan kebijakan ini merupakan mekanisme rutin untuk menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

"Kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa.

Data pemerintah menunjukkan harga avtur domestik per 1 Mei 2026 menyentuh Rp 29.116 per liter, yang memungkinkan maskapai mengenakan surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas saat ini.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," lanjut Lukman F. Laisa.