Kemenhut lanjutkan proses hukum perdagangan Kucing Kuwuk di Sumut

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pelimpahan ini merupakan bentuk prosedur hukum, sekaligus komitmen tegas kami dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi

Jakarta (ANTARA) - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum perdagangan Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang dilindungi dengan penyerahan tersangka SD ke Kejaksaan Negeri Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto menyatakan penyerahan dan penetapan tersangka SD karena diduga memburu, menangkap, dan memperdagangkan satwa dilindungi.

"Pelimpahan ini merupakan bentuk prosedur hukum, sekaligus komitmen tegas kami dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi," ujar Hari.

Baca juga: Kemenhut tangkap pedagang Kucing Kuwuk yang dilindungi di Sumut

Kasus itu dilatarbelakangi ketika tersangka SD yang berasal dari Kabupaten Langkat, Sumut, diamankan oleh petugas yang mendapatkan informasi terkait kegiatan transaksi perdagangan satwa dilindungi pada 18 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut tim gabungan Kemenhut dan Polda Sumut berhasil mengamankan enam Kucing Kuwuk dalam kondisi hidup. Turut diamankan pula barang bukti lain berupa satu ponsel dan motor.

Kucing Kuwuk atau sering disebut Kucing Hutan merupakan spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018.

Baca juga: Polisi buru pelaku penjualan kucing kuwuk

Enam kucing yang diamankan oleh petugas saat ini berada di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit untuk memastikan sifat liar dan kesehatannya tetap terjaga.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan ini adalah bukti sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang yang berlaku," jelasnya

Hari menyampaikan tersangka SD karena terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Baca juga: PN Palembang vonis penjual kucing kuwuk dua tahun enam bulan penjara

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.